Cara Cetak KK dan Akta Lahir Secara Online

kk online

Sekarang kita tidak perlu lagi besusah payah mengurus kembali dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Karena semua dokumen tersebut sudah bisa diurus dan dicetak secara Online.

 

Inovasi ini dibuat oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri untuk mempermudah masyarakat yang akan cetak kartu keluarga secara online.

 

Masyarakat dapat mencetak KK secara mandiri dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

 

Meski begitu, KK yang dibuat secara online dan dicetak mandiri itu tetap akan memiliki kode QR sebagai bentuk tanda tangan elektronik, sehingga KK tetap sah dan berkekuatan hukum.

 

Cara cetak KK online mandiri Meski cetak Kartu Keluarga online telah dipermudah pemerintah, masyarakat tidak bisa sembarangan melakukan cetak KK sendiri. Ada syarat dan langkah yang harus dilakukan untuk cetak KK online mandiri.

 

Untuk Syarat dan Cara Lengkapnya Silahkan [ KLIK DISINI ]

Originally posted 2022-09-11 00:11:37.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *